DEFINISI IKAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERIKANAN (UU 45 Tahun 2009)
Ikan, didefinisikan secara umum sebagai hewan yang hidup di air, bertulang belakang, poikiloterm, bergerak dengan menggunakan sirp, bernafas dengan insang, dan memiliki gurat sisi (linea lateralis) sebagai organ keseimbangannya. Namun apabila kita mengacu kepada undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 45 tahun 2009, maka definisi ikan yang dimaksud menjadi berbeda dan luas cakupannya. Menurut Pasal 1 Undang-Undang 45 tahun 2009, ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Didalam bagian penjelasan dijelaskan bahwa yang termasuk kedalam jenis ikan adalah :
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan, bahwa tidak hanya hewan bersirip dan memiliki insang saja yang dimaksud dengan ikan, tetapi segala biota perairan yang seluruh atau sebagian dari silklus hidupnya berada di lingkungan perairan, termasuk coral, buaya, penyu, kura-kura dll. Penggunaan dan definisi kata “ikan” pada undang-undang perikanan sebenarnya kurang tepat dan mengena di lingkungan masyarakat atau akademisi. Mungkin akan lebih tepat jika menggunakan kata spesies akuatik” atau “biota/organisme perairan”. Tetapi adanya undang-undang dan penjelasan tentang perikanan ini memang diharapkan akan memperjelas ruang lingkup pekerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sebelumnya berada di departemen pertanian dan departemen kehutanan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman ketika melakukan pekerjaan di lapangan, terutama dalam penegakan dan pengawasan hukum.
September 9, 2011 pukul 12:14 pm
apa sih yang d maksud dengan j.biota perairan lainnya??????????????/
September 17, 2011 pukul 1:58 am
artinya yang tidak termasuk di kelompok atas namun siklus hidupnya di perairan
September 29, 2011 pukul 3:46 am
Definisi mengenai ikan (ichthyes) secara umumnya kurang tepat mas. Ikan adalah hewan vertebrata yang hidup di air, berdarah dingin, bernafas dengan insang dan bergerak aktif dengan sirip. Mengenai gurat sisi (linea lateralis), tidak semua ikan memilikinya. Ada beberapa jenis ikan yang tidak memiliki gurat sisi.
Terima kasih
September 29, 2011 pukul 6:54 am
Terima kasih atas tambahan informasinya
September 30, 2011 pukul 3:31 am
Jika tidak keberatan, mohon definisi di artikelnya diubah mas. Agar tidak ada kekeliruan seandainya ada yang hendak menyitir. Terima kasih.
Desember 11, 2012 pukul 7:50 pm
saya jadi bingung ni UUD…untuk pembatasan jenis ikan nya gimana ya…kl akuakultur atau perikanan bisa jadi. tp kl ikan dikatakan segala yg hidup di air?????… dimasyarakat lebih dikenal kalimat awal pada pembahasan di atas. cma harap kata (linea lateralis) masih hrus dipertanyakan?
Mei 22, 2013 pukul 11:09 pm
pemerintah goblok.
Januari 9, 2014 pukul 1:43 am
saya mahasiswa perikanan, wktu itu saya ujian, salah satu prtanyaan ujian saya adalah apa yg d maksud dengan IKAN, dan jawaban saya adalah organisme hidup yg bernafas dgn insang, bertulang belakang, berdarah dingin,bergerak aktif dgn sirip dan air adalah media hidup nya.
kata dosen saya jawaban organisme itu salah yg benar adalah hewan, padahal hewan itu kan bukan bahasa biologi, melainkan bahasa arab ” hayawan ” . jd menurut kawan2 siapa yg salah….. dosen saya apa saya nya yg salah… mohon bantuan nya. trima kasih.
Oktober 13, 2014 pukul 5:41 am
sangat jelas?
September 17, 2015 pukul 2:31 pm
Mengapa dalam undang-undang perikanan itu selalu bertentangan dengan logika,artinya kalau kita berbicara logika yang rasionalnya ikan ya ikan masa guritapun mau diklasifikasikan sebagai ikan, memang si negara kita negara hukum yang dimana telah diatur dengan undang-undang tapi apakah memang pantas gurita pun dikatakan sebagai ikan,,