DITJEN KP3K BENTUK 16 SATKER PELAYANAN CITES SPESIES AKUATIK DI WILKER B/LPSPL

Posted on

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam   Hayati dan Ekosistemnya mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai satwa yang dilindungi diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menguraikan tentang jenis satwa liar yang dilindungi, termasuk yang habitatnya di wilayah perairan. Selanjutnya dalam rangka pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar bagi kesejahteraan  masyarakat dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis dan Tumbuhan Liar.  Dan pengelolaan terhadap tumbuhan dan satwa liar tersebut dilakukan oleh Kementerian/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan

Sejalan dengan perkembangan pembentukan Kementerian dan peraturan perundang undangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 45  Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, telah ditetapkan dan bertanggungjawab sebagai otoritas pengelola (Management Authorithy)  konservasi sumberdaya ikan termasuk dalam hal ini konservasi jenis ikan (Spesies Akuatik).

Sebagai implikasi kelembagaan dari pengaturan nasional yang berkembang dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, serta sesuai pula dengan ketentuan Article VIII dan IX CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), dapat dikembangkan 2 lembaga nasional untuk menangani pelaksanaan CITES di Indonesia.  Dalam hal ini  Kementerian Kehutanan bertindak sebagai otoritas pengelola jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar terestrial, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai otoritas pengelola untuk spesies akuatik dan/atau sumberdaya ikan.

Dari segi kelembagaan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Permen KP No. 04/2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan memandatkan kepada Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Ditjen KP3K) dan jajarannya sebagai pelaksana pelayanan CITES untuk tingkat nasional. Pelaksana di tingkat daerah juga sudah membentuk 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu : 6 Balai/Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir.  Kemudian dalam rangka persiapan sebagai Management Authorithy (MA) pengelolaan konservasi jenis ikan dan persiapan pelayanan CITES, dipandang perlu dibentuk satuan kerja pada Unit Pelaksana Teknis Balai/Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengeluar Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelauta, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor Kep. 06A/KP3K/2011 tentang Pembentukan Satuan Kerja Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut. Dalam SK disebutkan bahwa satuan kerja (satker) memiliki tugas yaitu melaksanakan tugas dan fungsi dari UPT Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan. Lokasi pembentukan satker meliputi:

No B/LPSPL Satuan Kerja (Satker)
1 Padang Medan, Sumatera Utara

Pekanbaru, Riau

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Nipa, Kota Batam

2 Denpasar Surabaya, Jawa Timur

Mataram, NTB

Kupang, NTT

3 Pontianak Balikpapan, Kaltim

Banjarmasin, Kalsel

4 Makassar Manado, Sulut

Palu, Sulteng

Kendari, Sultra

5 Sorong Merauke, Papua

Ambon, Maluku

6 Serang Bandar Lampung, lampung

Cengkareng, Banten

Semarang, Jateng

Nantinya dalam pelaksanaan pelayanan CITES Spesies Akuatik satker ini akan mendapatkan dukungan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terkait pengawasan peredaran jenis ikan dilindungi serta Badan Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu (BKIPM) terkait kesehatan ikan dan lalu lintas peredaran di bandara dan pelabuhan laut. Dengan melihat kesiapan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan nantinya pengelolaan konservasi jenis ikan dan pelayanan CITES Spesies peraian dapat telaksana dengan baik sesuai dengan apa yang sudah dimandatkan Undang-Undang. (PBS)

Download SK Pembentukan Satker

6 respons untuk ‘DITJEN KP3K BENTUK 16 SATKER PELAYANAN CITES SPESIES AKUATIK DI WILKER B/LPSPL

    budiono senen said:
    September 17, 2011 pukul 12:49 am

    Asalamuallaikum wr.wb. Bapak Dirjen yang saya hormati. saya perlu laporkan juga perkembangan yang terjadi di Kep. Banda Naira (Maluku Tengah) bahwa akhir-akhir ini sering terjadi penjualan ikan napoleon yang merupakan jenis ikan yang dilindungi..untuk itu menurut hemat saya kawasan yang kaya dengan berbagai biota yang terdapat di perairan perlu di bentuk “satuan kerja” (satker) yang melaksanakan tugas dan fungsi dari UPT Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan

      Prabowo Bukan Subianto responded:
      September 17, 2011 pukul 1:57 am

      Terima kasih atas laporannya, memang kasus illegal perdagangan napoleon sering terjadi oleh karena itu ada rencana dari KKP untuk melakukan moratorium perdagangan ikan napoleon, dan untuk satker kawasan memang sedang disiapkan SDM dan kelembagaannya

    anonim said:
    Desember 9, 2011 pukul 4:20 am

    Satker Cengkareng jg dari KKP? Apakah Balai Besar Karantina Ikan yg sama2 dari KKP akan merespon positif adanya Satker dari KP3K? Padahal, pengakuan oknum Balai KSDA mengatakan bahwa pelayanan CITES spesies akuatik itu justru lahan yang paling “basah” di antara pelayanan terhadap spesies lainnya. Apakah pengurusan CITES spesies akuatik akan menjadi perebutan antar pemerintah?
    Terima kasih 🙂

      Prabowo Bukan Subianto responded:
      Desember 12, 2011 pukul 1:52 am

      Balai karantina mendukung KKP (ditjen KP3K) sebagai MA CITES, dan rencananya pelayanan akan dibuat satu atap (Karantina dan KP3K) sehingga nantinya lebih mempermudah dan mempercepat proses perijinan, dan peredaran perdagangan akan diawasi oleh Pengawasan dari PSDKP. Secara regulasi (PP 60 tahun 2007) KKP sudah ditetapkan sebagai otoritas pengelola spesies akuatik, tentunya kita mengharapkan tidak adanya ego sektoral dimasing2 kementeriam, karena kita sama2 pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.

    anonim said:
    Desember 13, 2011 pukul 2:59 am

    #justshare# tapi oknum pejabat yg membawahi bidang tersebut saja masih berebut “lahan basah” spesies akuatik. Seandainya mereka yang sudah dicekoki zaman orde bisa diganti oleh para pemimpin muda yang bekerja berorientasi pada hasil pekerjaan, bukan orientasi uang. 🙂

    kasmudin said:
    Juni 10, 2016 pukul 6:21 am

    Kawasan konservasi sombori.. morowali sulawesi tengah.. email. Kas_indah@yahoo.co.id

Tinggalkan komentar