2000 EKOR UNTUK KUOTA TANGKAP IKAN NAPOLEON DI INDONESIA TAHUN 2012

Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)  merupakan ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae, dengan ukuran bisa mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan ini mempunyai pola reproduksi hermaprodite protogini dengan sebaran di wilayah perairan india-pasifik (Sadovy et al., 2003). Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut. Namun menurut Sadovy et. al (2007) akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon rentan (vulnerable) mengalami kepunahan. Penangkapan ikan napoleon umumnya menggunakan racun sianida dan merusak ekosistem terumbu karang. Penurunan drastis diberbagai tempat menyebabkan ikan napoleon dimasukkan ke dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004.

Spesies yang masuk dalam Appendiks II diatur pemanfaatan dengan prinsip Non Detrimental Findings (NDF) yang sesuai dengan isi Article IV CITES. Prinsip NDF tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa perdagangan internasional yang dilakukan tidak akan merusak populasi spesies tersebut dialam. NDF salah satunya diterjemahkan dalam bentuk sistem kuota tangkap dan kuota ekspor serta pengaturan peredaran, perlindungan, dan konservasi jenis tersebut. Selain itu khusus untuk jenis ikan Napoleon, Ekspor hanya diperbolehkan melalui udara yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan  Bandara Internasional Ngurahrai – Bali, serta hanya diperbolehkan dalam kondisi hidup. Kemudian ukuran yang boleh diekspor, ukuran 1 – 3 kg (Perdirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95).

Tabel  Kuota perdagangan ikan Napoleon menurut tahun

No

Tahun

Quota

Realisasi

Sisa

1

2005

8.000

5.320

2.680

2

2006

8.000

5.970

2.030

3

2007

8.000

6.228

1.772

4

2008

7.200

3.809

3.391

5

2009

8.000

4.220

3.780

6

2010

5.400

3.810

1.590

7

2011

3.600

970

2.630

Sumber: Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan

Pada tahun 2012 ini, LIPI selaku Otoritas Kelimuan telah merekomendasikan  tangkap ikan Napoleon sejumlah 2000 ekor, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3600 ekor. Penurunan jumlah kuota tangkap ini untuk perbaikan manajemen dengan memaksa ekspor melalui udara karena banyak sumber yang menyebutkan bahwa perdagangan illegal ikan Napoleon Wrasse dalam jumlah besar melalui jalur laut sampai dengan saat ini masih terus berlangsung. Penurunan jumlah kuota tangkap ini juga terkait dengan rekomendasi ilmiah LIPI ke Otoritas Pengelola Konservasi Sumber Daya Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan  perlindungan penuh ikan Napoleon selama 10 tahun. Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentan Penetapan Perlindungan Penuh Ikan Napoleon saat ini sedang disusun oleh Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan.

Dengan adanya penurunan kuota tangkap ikan Napoleon ini diharapkan terjadi perbaikan sistem manajemen dan perbaikan populasi ikan Napoleon di habitatnya, sehingga kelestarian sumber daya ikan Napoleon dapat terjaga dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.